Latar Belakang
Pengujian kendaraan bermotor (PKB) adalah suatu unit pelaksana uji kendaraan bermotor dibawah koordinasi Kementerian Perhubungan yang memiliki wewenang melakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor wajib uji dan memberikan izin laik jalan kendaraan bermotor wajib uji. Hasil pengujian adalah batasan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan yang laik jalan.
Untuk peningkatan pelayanan pengujian diperlukan pengembangan dan perawatan secara periodik dan sistem komputerisasi pelayanan pengujian yang mampu memberikan peningkatan pelayanan, pendataan secara benar dan pelaporan taman kendaraan sesuai kondisi aktual kendaraan wajib uji yang lulus uji.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, pasal 78 dikatakan bahwa setiap unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus memiliki dan menyelenggarakan sistem informasi pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor. Sistem informasi tersebut, harus diintegrasikan dengan pusat data Direktorat Jenderal di Kementerian Perhubungan, yang bertujuan untuk mengambil data dan mengirim data kendaraan serta hasil uji ke pusat data Kementerian Perhubungan.
Sesuai dengan Surat Direktur Sarana Transportasi Jalan Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/54/10/DJPD/2024 tentang Pedoman Penerapan Mekanisme BLUe Full Cycle yang Terintegrasi, maka setiap Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota harus melakukan penyesuaian/pengembangan atau update terhadap Aplikasi Pengujian Kendaraan Bermotor agar dapat melakukan penerapan BLUe Full Cycle.
Last updated